AD ART Panti Asuhan Hubbul Wathon Kutai Timur
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PANTI ASUHAN HUBBUL WATHON
BAB I
NAMA, WAKTU,TEMPAT,KEDUDUKAN dan
WILAYAH
Pasal 1
1.
Lembaga ini di sebut
Panti Asuhan Hubbul Wathon
2.
Lembaga ini di dirikan oleh Yayasan
Hubbul Wathon untuk jangka waktu yang tidak di
tentukan
Pasal 2
1. Pimpinan dan kedudukan Lembaga Panti Asuhan
Hubbul Wathon ini bertempat di JL. Poros
Sangatta Bontang Km 3,5 Rt. 02 Dusun
Bukit Raya Desa Sangatta Selatan Kecamatan
Sangatta Selatan dan atau di wilayah
Kabupaten kutai Timur.
3.
Wilayah Panti Asuhan ini meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kutai
Timur.
BAB II
DASAR,AZAS dan SIFAT
Pasal 3
1. P A Hubbul Wathon ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta
Al-Qur’an dan Hadis
2. P A Hubbul Wathon in i berdasarkan
Kekeluargaan dan Gotoryong
3. P A Hubbul Wathon ini adalah organisasi social yang bersifat
terbuka bagi Masyarakat Kutai
Timur.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, TARGET, SASARAN,
PROGRAM
Pasal 4
Visi PANTI ASUHAN HUBBUL WATHON
VISI
ORGANISASI Membekali para anak yatim/terlantar sebuah sistim pemberdayaan dan
pendidikan yang kokoh agar menghasilkan
Anak anak yang sholeh/Sholeha ( generasi Qurani ) sehingga mempunyai daya saing
yang tinggi, dan semua pihak menjadikannya sebagai sumber pertumbuhan anak
andalan serta memperoleh hasil SDA yang standar dan berkualitas berkualitas .
Pasal 5
Misi PANTI ASUHAN HUBBUL WATHON
MISI ORGANISASI
Menciptakan Generasi Qurani, berperestasi yang di dukung untuk tumbuh secara
individual dan profesional untuk melakukan pembangunan dalam arti luas dengan
Sumber Daya Manusia yang di dasari
dengan iman dan takwa..
Pasal 6
Tujuan PANTI ASUHAN HUBBUL WATHON
TUJUAN
Lembaga Panti suhan Hubbul Wathon
bertujuan untuk Memberikan pendidikan dan pengajaran nilai nilai agama islam
serta kecakapan hidup bagi anak asuh.
Pasal 7
Fungsi PANTI ASUHAN HUBBUL WATHON
Fungsi
Komite adalah sebagai berikut:
a.Mendidik anak anak asuh dalam mengembangkan
potensinya.
b.Menggerakkan
peran serta anak anak asuh secara maksimal agar dapat melahirkan
Generasi yang Qurani, handal dan mandiri.
c.Membantu
pemerintah di dalam mensosialisasikan perogram penanggulangan anak yatim
dan
terlantar dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Pasal 8
Program Organisasi PANTI ASUHAN HUBBUL WATHON
a). Program
harian
No
|
Nama Kegiatan
|
Waktu
Pelaksanaan
|
Keterangan
|
1
|
Menunaikan
Sholat Wajib Berjamaah
|
5 x sehari
|
Setiap Hari
|
2
|
Tahfidz /
Membaca Al-Qur’an
|
05.00 – 06.00
|
Setiap subuh
|
3
|
Belajar di
Seoklah masing-masing
|
07.00 – 12.30
|
Senin – Sabtu
|
4
|
TPA – TPQ
|
18.30 – 20.00
|
Senin – Kamis
|
5
|
Yasinan /
Membaca Al- Barzanji
|
18.30 – 20.00
|
Giliran setiap malam Jum’at
|
6
|
Diniah
Islamiah
|
18.30 – 20.00
|
Setiap malam sabtu
|
7
|
Gotong Royong
/ Bersih-Bersih
|
08.00 – 10.00
|
Setiap Minggu
|
b. Program Jangka Pendek Melakukan Pendataan, Pendidikan dan Pelatiahan, memberikan
pembinaan dan motifasi kepada anak anak yatim dan terlantar yang di
asuh. Diantaranya:
- Program
bantuan biasiswa pendidikan
- Program
bantuan perlengkapan pendidikan
- Program
pembinaan ahlaq dan moral
- Program
bimbingan belajar
- Program
ekonomi mandiri
c.Program Jangka Panjang Membangun Sarana dan
Prasarana untuk menunjang oprasional Panti
Asuhan.Diantaranya;
1.
Menyiapkan Tanah dan Gedung
2.
Mengadakan alat dan pralatan untuk mewujutkan ekonomi mandiri
BAB. IV
KEANGGOTAAN PANTI ASUHAN HUBBUL
WATHON
Pasal 9
Anggota
Komite adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kuatai Timur yang
telah memenuhi persyaratan dan kreteria untuk menjadi Anak asuh dan telah di terima menjadi anak asuh melalui tatacara tertentu.
BAB V
KEORHANISASIAN PANTI ASUHAN HUBBUL WATHON
Pasal 10
a). Struktur
Organisasi
- Ketua
- Sekertaris
- Bendahara
b). Keanggotaan
Pengurus berahir karna:
1.
Meninggal Dunia
2.Mengundurkan
diri
3.Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
4.Diberhentikan
berdasarkan rapat pembina
5.Masa Jabatan berahir
6. Tidak
aktif selama tiga bulan tanpa pemberitahuan/keterangan dan atau 1 Tahun
tidak
berturut turut.
Pasal 11
- Dewan Pembina
Pengurus Yayasan Hubbul
Wathon yang berjasa memajukan Panti Asuhan yang keanggotaannya di pilih
dan di tetapkan oleh Dewan Pengurus Yayasan. Serta merupakan lembaga
tertinggi di Panti Asuhan
- Pengurus mempunyai wewenang bertindak kedalam
dan keluar untuk dan atas nama Panti Asuhan Hubbul Wathon
- Peengurus Panti menetapkan pedoman peraturan
yang di perlukan untuk melaksanakan Tugas Panti berdasarkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tanggad an keputusan Panti.
- Melaksanakan keputusan dan program Panti di
lingkungan panti
- Memberikan bimbingan, pengawasan dan kordinasi
dengan Pengelola panti
- Membuat laporan berkala setiap Tiga bulan
kepada Dewan Pembina Yayasan Hubbul Wathon.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN PANTI ASUHAN HUBBUL WATHON
Pasal 12
Permusyawatan terdiri atas :
- Musyawarah PANTI
ASUHAN HUBBUL WATHON
- Rapat Pengurus
- Musyawarah Panti Asuhan Hubbul Wathon luar
biasa dan Rapat anggota Luar Biasa
Pasal 13
Musaywarah
1.Musyawarah Panti merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di
lingkungan Panti
2.Musyawarah Panti di laksanakan
sekali dalam 1 Tahun oleh pengurus panti
3.Musyawarah Panti di nyatakan syah
apabila di hadiri oleh sekurang kurangnya lebih dari satu
per dua ( ½ ) jumlah pengurus dalam Panti.
Pasal 14
Wewenanng Musyawarah
Muyawarah Panti Asuhan Hubbul Wathon mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Menilai dan menegaskan laporan pertanggung
jawaban pengurus .
- membahas dan mengesahkan program kerja Panti
- memilih.mengangkat,menetapkan pengurus pimpinan
Panti
- mengesahkan keputusan keputusan musyawarah Panti lainnya
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN PANTI ASUHAN HUBBUL WATHON
Pasal 15
1.
Keputusan musyawarah atau rapat Panti di ambil secara musyawarah mufakat./
2.
Apabila tidak tercapai mufakat, diambil
dengan suara terbanyak (Voting )
BAB VIII
KEUANGAN PANTI ASUHAN HUBBUL WATHON
Pasal 16
1. Keuangan
Panti Asuhan Hubbul Wathon adalah dana yang di miliki oleh Panti, sedangkan
harta kekayaan aset berupa harta bergerak dan tidak
bergerak yang di miliki oleh Panti.
2. Keuangan Panti berasal dari:
- Sumbangan yang tidak mengikat, sesuai dengan
peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
- Bantuan pemerintah atau hibah dari pihak lain yang tidak
mengikat.
- Pendapatan lain yang sah menurut hukum
3. Harta
kekayaan Panti berasal dari:
a.
Bantuan atau hibah dari anggota dan pihak lain yang bersimpati kepada
Panti Asuhan
b. Hasil
pembelian dari Panti Asuhan.
Pasal 17
1.
Keuanga dan kekayaan Panti
dikelola oleh pengurus panti untuk kepentingan Panti secara orhanisatoris
dan di pertanggungjawabkan di Musyawarah
dan kepada Dewan Pembina
2.
Pengelolalaan keuangan dan harta kekayaan komite di pertanggung
jawabkan oleh pengurus dalam musyawarah.
3.
Pengurus tdk punya wewenang dalam hal mengikat yayasan
sebagai penjamin utang, membebani kekayaan yayasan demi kepentingan lain.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran Panti hanya
dapat di adakan dalam musyawarah husus untuk itu dan dengan persetujauan
sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir dan di setujui oleh Dewan Pembina
Yayasan
BAB X
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 19
Apabila terjadi perbedaan penafsiran
mengenaisatu ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga, tafsir
yang sah adalah yang di sahkan oleh pengurus pusat dan di pertanggung jawabkan
dalam musyawarah.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Anggaran Dasar
ini mulai berlaku sejak di tandatangani oleh semua pihak yang terkait dalam
Panti.
BAB XII
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 21
Anggarat dasar
ini hanya dapat di ubah oleh musyawarah yang di hadiri oleh Pengurus dan Badan
Pembina.
Ketua Sekretaris
(
RIDWANUL KARIM ) ( M.SYARIFUDDIN )

0 komentar